SARJANA TERAPAN
TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK

Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak merupakan Program Studi yang bertransformasi dari Program Studi D3 Sistem Informasi. Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 145/D/OT/2023. Dalam penyusunan Profil dan Kurikulum Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak berpegang pada beberapa kebijakan: (1) Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Landasan ini menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014 tentang pembatasan masa kuliah yakni untuk program studi Sarjana Terapan adalah maksimal 6 tahun dan (3) Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka.

  • Pegawai Negeri Sipil / ASN
  • Programmer
  • Network Administrator
  • Multimedia Designer
  • Technical Engineer
  • Digital Entrepreneur & IT Consultant
  • Enterprise Resource Planning Developer
  • Wirausaha Mandiri