
Program Studi Sarjana Terapan Produksi Media merupakan Program Studi yang bertransformasi dari Program Studi D3 Komunikasi Massa. Program Studi Sarjana Terapan Produksi Media berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 145/D/OT/2023. Dalam penyusunan Profil dan Kurikulum Program Studi Sarjana Terapan Produksi Media berpegang pada beberapa kebijakan antara lain : (1) Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Landasan ini menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014 tentang pembatasan masa kuliah yakni untuk program studi Sarjana Terapan adalah maksimal 6 tahun dan (3) Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka.

Profil Lulusan
Digital Broadcasting Spesialist
Sarjana terapan Produksi Media yang mampu menganalisis, melakukan riset produk, dan memproduksi karya Jurnalistik dan Non Jurnalistik dalam bentuk Audio, Video dan Grafis di Media-Media berbasis konvensional maupun media baru sesuai dengan Kaidah-kaidah kepenyiaran Nasional.
Digital Content Media Producer
Sarjana terapan Produksi Media yang mampu menganalisis, melakukan riset produk, dan memproduksi Produk-produk kreatif dalam bentuk Audio, Video dan Grafis sesuai dengan perkembangan Konten Media Baru yang dibutuhkan oleh Industri dan permintaan pasar konten media; untuk kebutuhan promosi, pemasaran ataupun informasi.
Mediapreneur
Sarjana terapan Produksi Media yang mampu menjadi wirausahawan media yang memiliki kemampuan dalam menganalisis pasar, Menciptakan Peluang Bisnis, Memiliki kemampuan Manajemen dan Pengelolaan SDM, serta Mampu mengelola keuangan industri media.